Find Us On Social Media :

'Klien Kami Adalah Korban dari Malpraktik Profesi Advokat', Kuasa Hukum Tegaskan Iqlima Kim Tak Pernah Beri Pernyataan Dilecehkan Hotman Paris

By Rissa Indrasty, Kamis, 7 Juli 2022 | 18:59 WIB

Iqlima Kim saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Iqlima Kim baru saja menjalani pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris, Kamis (7/7/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, Iqlima Kim mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik.

"Banyak banget, banyak banget," ungkap Iqlima Kim saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

Kuasa Hukum Iqlima Kim, Abdul Fakhridz, mengungkapkan ada puluhan halaman fakta yang diceritakan atau disampaikan hingga menimbulkan beberapa poin perihal kasus ini.

"Terus kemudian, dari cerita-cerita tadi yang dirangkum dalam 37 halaman itu, setelah kami membaca, mencermati, dan menganalisis maka ada dua kesimpulan besar yang dapat kami ambil dari masalah Iqlima Kim ini," ungkap Abdul Fakhridz.

Kesimpulan pertama yaitu Iqlima Kim diduga menjadi korban pelanggaran dari mantan kuasa hukumnya.

Seperti yang diketahui, mantan kuasa hukum Iqlima Kim adalah Razman Arief Nasution.

"Yang pertama adalah bahwa klien kami adalah korban dari malpraktik profesi advokat, korban malpraktik dari profesi oknum advokat yang kami tidak akan sebut namanya."

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Iqlima Kim Beberkan Fakta Tak Pernah dapat Pelecehan Seksual dari Hotman Paris

"Tentu publik, media mengetahui nama siapa itu, kenapa kami katakan demikian? Baik dari bagaimana Iqlima Kim ini menjadi kliennya dari awal itu ada cerita-cerita yang agak lucu gitu yang seharusnya tidak patut, tidak elok, tidak etis seorang advokat melakukan itu," ungkap Abdul Fakhridz.

Di samping itu, Iqlima Kim kerap kali diberi saran hukum yang berkaitan dengan masalah pribadi.