Find Us On Social Media :

Bak Disambar Geledek di Siang Bolong, Ayu Ting Ting Dipolisikan Setelah Dituding Menyebabkan 3 Orang Tewas, Terancam Masuk Penjara?

By Novia, Sabtu, 9 Juli 2022 | 16:09 WIB

Ayu Ting Ting dipolisikan karena 3 orang meninggal dunia, begini kisahnya

Selain itu, Reno Ardiansyah juga mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam karaoke milik Ayu.

Menurutnya, karaoke milik biduan asal Depok, Jawa Barat ini, seharusnya tidak menjual miras oplosan.

Selain itu, pengunjung juga tidak diperbolehkan untuk membawa miras dari luar tempat karaoke.

Jika pun diperbolehkan, kata dia, maka harus bersedia dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Kemudian ditambahkan Nakita.ID dari TribunMedan.com, kabar Ayu Ting Ting dipolisikan semakin beredar luas.

Diketahui, insiden ini telah terjadi pada akhir Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dipolisikan Usai 3 Pengunjung Karaoke Miliknya Meninggal Dunia, Dituding Lalai Tak Perhatikan SOP, Bakal Dipenjara? Sementara itu, 3 orang yang meninggal dunia merupakan 2 orang pengunjung dan juga 1 orang pemandu lagu.

Berbuntut panjang, pelantun 'Sambalado' tersebut resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Kamis (7/7/2022).

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, dilansir dari TribunMedan.com.

(*)