Find Us On Social Media :

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Twitter, Instagram dkk, Ternyata Ini Penyebabnya

By Rizqy Rhama Zuniar, Minggu, 17 Juli 2022 | 12:37 WIB

Kominfo ancam blokir WhatsApp, Instagram, Twitter dan paltform digital lainnya.

Mengutip dari Tribunnews.com, adapun jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.

untuk PSE Asing yang suudah mendaftar berjumlah 82, sementara PSE Domestik ada 5.610.

Dari daftar PSE Asing tersebut, sejumlah aplikasi, seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

Oleh karena itu, platform digital tersebuut diwajibkan untuk segera mendaftarkan diri ke Kemkominfo paling lambat 20 Juli 2022.

Apabila tidak segera mendaftarkan diri, makan platform digital tersebuut diberi sanksi administratif berupa pemblokiran.

Akibatnya, platform digital tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.

Sementara itu, pendaftaran ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Baca Juga: Dirjen IKP Kominfo: PERHUMAS Jadi Mitra Strategis Perluasan Kepemimpinan Indonesia di Kancah Global

 

(*)