Find Us On Social Media :

'Adanya Pemintaan Ganti Rugi' Pihak MS Glow Bantah Minta Uang Damai Rp 60 Miliar dari PS Store Glow

By Hana Futari, Selasa, 19 Juli 2022 | 14:06 WIB

Pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dan Gilang Widya yang dikenal sebagai Juragan 99.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak MS Glow membantah tudingan meminta uang damai dari pihak lawannya, PS Store Glow.

Bantahan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam acara konferensi pers.

"Dari pihak MS Glow minta uang damai itu tidak ada," bantah Arman Hanis ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Pihak MS Glow dan Ps Store Glow sendiri sudah melakukan mediasi terkait permasalahan ini.

Dari pertemuan mereka, terdapat beberapa permintaan yang diajukan oleh PS Store Glow.

"Dalam beberapa permasalahan ini ada perkara yang dilaporkan juga. Ada pertemuan mediasi disampaikan saat itu gimana apa yang diinginkan pihak PS Glow hanya bersedia meminta maaf," terang Arman Hanis.

"Yang kedua mengenai ganti rugi bersedia tetapi dengan perhitungan lain," lanjutnya.

Pihak MS Glow menyebut bahwa tidak ada uang damai, melainkan ganti rugi yang mereka ajukan pada PS Store Glow.

"Ada permintaan ganti rugi, ini bukan uang damai, namanya mediasi ada laporan ada pihak yang merasa dirugikan makanya ada pembahasan kerugian mengenai hal-hal yang melapor itu," katanya.

Baca Juga: 'Tidak Ada yang Berubah' MS Glow Bantah Isu Hentikan Operasional Lantaran Sengketa Merek dengan PS Store Glow

"Permintaan ganti rugi jumlahnya saya tidak pastikan, apa Rp 60 miliar itu tidak ada uang damai, adanya permintaan ganti rugi, jumlahnya saya nggak bisa pastikan," sambungnya.