Find Us On Social Media :

'Adanya Pemintaan Ganti Rugi' Pihak MS Glow Bantah Minta Uang Damai Rp 60 Miliar dari PS Store Glow

By Hana Futari, Selasa, 19 Juli 2022 | 14:06 WIB

Pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dan Gilang Widya yang dikenal sebagai Juragan 99.

PS Store Glow pun tak menyanggupi permintaan yang diajukan oleh pihak MS Glow.

"Saat itu tidak bisa dipenuhi PS Store Glow dalam mediasi tidak ada kata sepakat," tegasnya.

"Dari pihak PS Store Glow harus disampaikan utuh jangan setengah-setengah. Kalau mau sampaikan jangan setengah," tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Septia Siregar, pemilik PS Store Glow membeberkan awal perseteruannya dengan salah satu owner MS Glow, Shandy Purnamasari.

Septia Siregar tak terima dituding melakukan plagiarisme, disomasi hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Dalam sebuah bukti percakapan yang ditunjukkan Septia Siregar, Shandy Purnamasari merasa kesal dengan Putra, karena membuat usaha kosmetik dengan merek PS Store Glow.

Shandy Purnamasari mempermasalahkan kata Glow lantaran mirip dengan merek kosmetiknya.

Setelah dilayangkan somasi, tak lama Putra Siregar mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri.

Mediasi sempat dilakukan namun gagal menemui titik temu.

Baca Juga: Bisnis MS Glow Melejit! Lihat Gaya Cetar Maharani Kemala saat Tenteng Tas Branded Harga Fantastis

Saat itu pihak Shandy meminta uang damai Rp 60 miliar, selain permintaan maaf.

Tak lama setelah mediasi, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, kemudian pengajuan merek dagang PS Store Glow dikabulkan HAKI.

Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI dan membuat status tersangka Putra Siregar dihentikan.

(*)