Find Us On Social Media :

'Bukan Dibebaskan', Kuasa Hukum Beberkan Fakta Kepulangan Nikita Mirzani dari Polres Serang Setelah Dijemput Paksa

By Hana Futari, Minggu, 24 Juli 2022 | 10:15 WIB

Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid buka suara terkait kepulangan kliennya setelah dijemput paksa Polres Serang Kota.

Fahmi Bachmid menegaskan bahwa Nikita Mirzani bukan dibebaskan.

"Bahwa bukan dibebaskan ya, dilakukan penahanan beda dengan dibebaskan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Fahmi Bachmid pun menerangkan bahwa istilah dibebaskan digunakan apabila yang bersangkutan sempat ditahan.

Sementara itu, Polres Serang Kota tak pernah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

"Kalau dibebaskan itu artinya pernah ditahan, terus dikeluarkan. Atau pernah dihukum, terus dibebaskan," terangnya.

"Tapi kalau Niki tidak ditahan, artinya di awal tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.

Nikita Mirzani sendiri bisa dipulangkan setelah sang kuasa hukum mengajukan permohonan kepada pihak Polres Serang Kota.

Baca Juga: Sahabatnya Sering Tersandung Kasus hingga Keluar Masuk Kantor Polisi, Fitri Salhuteru Blak-blakan Sebut Dirinya Akan Tetap Stay di Sisi Nikita Mirzani Meski Teman Lain Menjauhi

"Saya mengajukan permohonan ke Kapolres, Kapolresta Serang Kota," katanya.

Pertimbangannya adalah Nikita Mirzani merupakan orangtua tunggal bagi 3 anaknya.