Find Us On Social Media :

Dinilai Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 2 Agustus 2022 | 18:03 WIB

Nirina Zubir.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang kasus dugaan mafia yang diduga merampas aset milik ibu Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutannya.

JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.

"Tuntutan kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto cukup bukti telah melakukan pidana," ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan ini.

"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut"

"Satu, menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama-sama," paparnya.

Lantaran terbukti bersalah, JPU pun menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada Riri Kasmita dan Edirianto atas pelanggaran pasal pemalsuan dokumen hingga pencucian uang.

Baca Juga: 'Kayaknya Handphone Ena Bentar Lagi Meledus Deh' Tak Hanya Saksikan, Nirina Zubir Rekam Langsung Sidang Penggelapan Aset Tanah yang Dilakukan ART Ibunya

"Sebagai mana pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 plus satu."

"KUHP dakwaan satu primer dan terbukti melakukan telah tindak pindana melakukan pencucian uang dalam Pasal 3 UU Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang juncto."

"Pasal 55 ayat 1 plus satu junct dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Riri Kasmita dan terdakwa dua, Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun," jelasnya.

Selain dituntut penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

"Dengan pertimbangan terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," papar JPU.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Sebagai informasi, selebritas Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Lalu, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz, dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Baca Juga: 'Ena Pengin Kembali ke Hidup Normal', Nirina Zubir Berusaha Bertahan Kawal Kasus Penggelapan Aset Tanah yang dilakukan ART Almarhumah Ibunda

 

(*)