Find Us On Social Media :

Selain Bantah Ade Ratna Sari Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Berharap Polisi Menahan Ayu Aulia Karena Takut Melarikan Diri

By Rissa Indrasty, Kamis, 4 Agustus 2022 | 09:47 WIB

Ade Ratna Sari menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022), untuk memberi kuasa pada pengacaranya, Muhammad Alvin Fahrezy, untuk menangani kasusnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Ade Ratna Sari menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022), untuk memberi kuasa pada pengacaranya, Muhammad Alvin Fahrezy, untuk menangani kasusnya.

Seperti yang diketahui, Ade Ratna Sari melaporkan Ayu Aulia ke polisi akibat dugaan penganiayaan.

Begitu pula Ayu Aulia yang telah melaporkan Ade Ratna Sari akibat dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Ade Ratna Sari, Muhammad Alvin Fahrezy, buka suara dan merasa kliennya tidak memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik.

"Ke Polres hari ini yang pertama kami melampirkan surat kuasa yang telah ditunjuk saudari Ade Ratna Sari, yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Lalu saya akan menjawab laporan atas inisial AA terhadap saudari Ade Ratna Sari, diduga melakukan pencemaran nama baik."

"Pencemaran nama baik dari mana saya bilang? Dalam pasal 310 KUHP ayat 1 itu terdapat dalam 5 unsur, yang kedua pasal 310 KUHP ayat 2 pencemaran nama baik terdapat 2 unsur, kedua unsur ini pun tidak terpenuhi, saya katakan pada saudari Ade Ratna Sari unsur-unsurnya ini terpenuhi dari mana," ungkap Kuasa Hukum Ade Ratna Sari, Muhammad Alvin Fahrezy, saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Muhammad Alvin Fahrezy juga menjelaskan makna dari pencemaran nama baik.

"Lalu perlu dicatat dan perlu diketahui oleh para rekan media, pencemaran nama baik atau menista dapat diartikan sebuah penghinaan. Yang dapat ditelusuri sebuah kata menghina, nah ini digaris bawahi di sini dengan nyerang suatu kehormatan seseorang dan nama baik seseorang, pertanyaan saya apakah klien saya saudari Ade Ratna Sari telah menghina terhadap inisial AA yang telah diberikan bukti kepada pihak kepolisian," ungkap Muhammad Alvin Fahrezy.

Selain itu, Muhammad Alvin Fahrezy juga ingin menegaskan status Ayu Aulia sebagai tersangka atas laporan Ade Ratna Sari perihal dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Namanya Dimanfaatkan Ayu Aulia untuk Mendompleng Popularitas, Ade Ratna Sari Sebut Zikri Daulay Bersedia Menjadi Saksi Jika Diperlukan

"Yang kedua saya akan menjelaskan terkait telah ditetapkan tersangka terhadap saudari inisial AA, setelah digelar perkara atas penetapan status sebagai tersangka kita tetap memonitoring tindak lanjut pemanggilan tersangka guna dimintai keterangan," ungkap Muhammad Alvin Fahrezy.

Muhammad Alvin Fahrezy berharap agar Ayu Aulia segera ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.