Find Us On Social Media :

Dobrak Sejarah Baru yang Tak Terlupakan? Irjen Ferdy Sambo Dinilai Jadi Jenderal Polisi Pertama yang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Terancam Hukum Mati, Begini Pengakuan Eks Kabareskrim!

By Novia, Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:57 WIB

Kolase Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) //Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan

Apalagi kasus Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka ini telah dinyatakan resmi oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian (kasus pertama), termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Sekelas Jendral, Ferdy Sambo juga disangkakan mendapat hukuman berat atas perbuatan kejam yang disebut-sebut telah didalangi olehnya.

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjut Susno Duadji.

Sejarah kelam seorang Jenderal melakukan tindak keji yang melatar belakangi pembunuhan Brigadir J ini, diakui Susno Duadji akan semakin berat.

Susno berkeyakinan ke depan nanti, bukti akan semakin terkorek dan perlahan menjadi semakin kuat.

"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno.

Baca Juga: 'Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa' Menko Polhukam RI Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif dan Terungkap Setelah Membutuhkan Waktu Lantaran Adanya Kelompok Internal Polri!

"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ia menambahkan.

Selain bukti, Susno Duadji juga beranggapan bahwa masih ada tersangka lain yang akan menyusul Irjen Ferdy Sambo.

Apalagi, penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J ini masih terus diselidiki oleh Kapolri bersama tim khususnya.

Yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," katanya.