Find Us On Social Media :

Dobrak Sejarah Baru yang Tak Terlupakan? Irjen Ferdy Sambo Dinilai Jadi Jenderal Polisi Pertama yang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Terancam Hukum Mati, Begini Pengakuan Eks Kabareskrim!

By Novia, Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:57 WIB

Kolase Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) //Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Fakta baru kembali diungkap Polri, sosok Irjen Ferdy Sambo tersangka tewasnya Brigadir J.

Terkait insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J, sejumlah fakta perlahan berhasil diungkap dan menjadikan Irjen Ferdy Sambo tersangka

Ya, atasan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo kini telah ditetapkan Poliri sebagai tersangka.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

Diwartakan Tribunnews.com, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, Kabaintelkam Polri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dalam jumpa persnya, Kapolri mengatakan Tim Khusus telah menemukan sosok penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Untuk diketahui, penembakan tersebut disebutkan Polri telah dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: 'Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa' Menko Polhukam RI Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif dan Terungkap Setelah Membutuhkan Waktu Lantaran Adanya Kelompok Internal Polri!

Usai Ferdi Sambo ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji angkat bicara.

Menurut Susno Duadji kasus yang menjerat Ferdi Sambo adalah sejarah kelam pertama yang dilakukan seorang perwira tinggi Polri.

Apalagi kasus Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka ini telah dinyatakan resmi oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian (kasus pertama), termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Sekelas Jendral, Ferdy Sambo juga disangkakan mendapat hukuman berat atas perbuatan kejam yang disebut-sebut telah didalangi olehnya.

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjut Susno Duadji.

Sejarah kelam seorang Jenderal melakukan tindak keji yang melatar belakangi pembunuhan Brigadir J ini, diakui Susno Duadji akan semakin berat.

Susno berkeyakinan ke depan nanti, bukti akan semakin terkorek dan perlahan menjadi semakin kuat.

"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno.

Baca Juga: 'Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa' Menko Polhukam RI Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif dan Terungkap Setelah Membutuhkan Waktu Lantaran Adanya Kelompok Internal Polri!

"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ia menambahkan.

Selain bukti, Susno Duadji juga beranggapan bahwa masih ada tersangka lain yang akan menyusul Irjen Ferdy Sambo.

Apalagi, penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J ini masih terus diselidiki oleh Kapolri bersama tim khususnya.

Yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," katanya.

Saat ini, diketahui sudah ada 4 tersangka yang disebut menjadi pelaku pembunuhan Brigadir Yosua alias J.

Empat tersangka itu, diketahui telah dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Baca Juga: Sosoknya Bak Hilang Ditelan Bumi Usai Disebut Sebagai Simpanan Irjen Ferdy Sambo, Inilah Polwan Cantik AKP Rita Yuliana, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

 

(*)