Find Us On Social Media :

Sidang Pengakuan Anak Akhirnya Dihadiri Kedua Pihak, Kuasa Hukum Suami Zaskia Gotik Pilih Diam Seribu Bahasa

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:52 WIB

Kuasa hukum Sirajjudin Mahmud ketika ditemui di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (10/9/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Sidang pengakuan anak suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, hari ini, Rabu (10/8/2022).

Sidang yang diselenggarakan untuk ketiga kalinya ini masih beragendakan pemanggilan kedua belah pihak.

Tak seperti tiga sidang sebelumnya, sidang ini akhirnya dihadiri oleh pihak Sirajuddin Mahmud sebagai tergugat dan pihak Veranosiliyana sebagai penggugat.

Seperti yang diketahui bahwa pada sidang perdana kedua belah pihak tidak hadir dan pada sidang kedua hanya dihadiri pihak Veranosiliyana.

Sedangkan pada sidang ketiga, hanya pihak Sirajuddin Mahmud yang datang ke persidangan.

Meski begitu Sirajuddin dan Vera sebagai pihak prinsipal tidak hadir dalam sidang ini dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.

Sayangnya, kuasa hukum Sirajuddin Mahmud sama sekali tidak memberikan tanggapan apa-apa kepada awak media.

Nah, dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa sidang akan ditunda hingga mediasi terlaksanakan.

"Sidang ditunda sampai majelis mendapat kabar dari hasil mediasi," kata majelis hakim.

Baca Juga: Inez Gonzales Ngaku Punya Anak dari Sirajuddin Mahmud, Zaskia Gotik Buktikan Ketabahan Lewat Potret Ini hingga Tuliskan Pesan Romantis untuk sang Suami, Begini Katanya

Majelis hakim juga menekankan bahwa mediasi harus dihadiri Sirajuddin Muhammad dan Veranosiliyana sebagai pihak prinsipal.

"Prinsipal wajib hadir dalam mediasi," ujar hakim.

Setelah diadakan pertemuan dengan hakim mediator, ditentukan bahwa mediasi akan digelar pada Rabu 24 Agustus 2022.

Sebagai informasi, Sirajuddin Mahmud digugat oleh Veranosiliyana melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Sirajuddin Mahmud Sabang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan masuk pada 20 Juni 2022.

Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud Sabang dan uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.

(*)