Find Us On Social Media :

'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa' Dianggap Sensitif, Begini Tanggapan Mahfud MD Soal Pengungkapan Kasus yang Menewaskan Brigadir J

By Novia, Kamis, 11 Agustus 2022 | 05:10 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD dalam jumpa pers menanggapi penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya sendiri yaitu Brigadir J , Selasa (9/8/2022).

Apalagi, diakui Mahfud tak sedikit pihak-pihak internal Polri yang turut terlibat di dalam kasus ini.

Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, atasan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Dalam jumpa persnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membeberkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah memberi perintah pada Bharada E agar menembak Brigadir J.

Semakin menemui titik terang, Bharada E kini diketahui telah mengajukan Justice Collaborator untuk mengungkap insiden yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," tegasnya.

Baca Juga: Timsus Lakukan penggeledahan rumah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Shock dan Tak Berhenti Nangis

 

(*)