Find Us On Social Media :

'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa' Dianggap Sensitif, Begini Tanggapan Mahfud MD Soal Pengungkapan Kasus yang Menewaskan Brigadir J

By Novia, Kamis, 11 Agustus 2022 | 05:10 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD dalam jumpa pers menanggapi penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya sendiri yaitu Brigadir J , Selasa (9/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Perkataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD soal tewasnya Brigadir J, jadi sorotan.

Dalam jumpa persnya baru-baru ini, Mahfud MD meminta agar pengungkapan insiden yang menewaskan Brigadir J lebih hati-hati.

Dianggap sensitif, tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tak sembarang orang boleh dengar.

Mengingat tersangka satu persatu ditetapkan dan menemui titik terang, Mahfud MD sampaikan tanggapan ini.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022), Mahfud MD menyinggung soal konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Kemudian Mahfud MD juga menyebut secara spesifik bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J 'sensitif'.

Itu sebabnya, kasus pembunuhan Brigadir J tak sembarang orang boleh mendengarkannya.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.

Baca Juga: 'Kami Pahami Itu' Tim Khusus yang Menangani Kasus Kematian Brigadir J Seolah-olah Tidak Bergerak, Ternyata Ini Penyebab

Selain itu, Mahfud juga menilai pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J cukup sulit dan membutuhkan waktu lama.

Apalagi, diakui Mahfud tak sedikit pihak-pihak internal Polri yang turut terlibat di dalam kasus ini.

Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, atasan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Dalam jumpa persnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membeberkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah memberi perintah pada Bharada E agar menembak Brigadir J.

Semakin menemui titik terang, Bharada E kini diketahui telah mengajukan Justice Collaborator untuk mengungkap insiden yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," tegasnya.

Baca Juga: Timsus Lakukan penggeledahan rumah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Shock dan Tak Berhenti Nangis

 

(*)