Find Us On Social Media :

‘Di Sana Ada Alat-alat Penyiksaan,’ Bukan di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir J Diduga Disiksa di Paminal Mabes Polri

By Devi Agustiana, Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:03 WIB

Kolase foto Bharada E, Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Pengacara sebut Brigadir J sempat disiksa terlebih dahulu di Paminal Mabes Polri.

Mengutip Kompas.com, hingga kini Kapolri masih mendalami motif dibalik kasus tersebut.

Adapun total sudah empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam maksimal hukuman mati.

(*)