Find Us On Social Media :

'Kami Cek di TKP Indikasi Itu Semakin Menguat' Komnas HAM Temukan Kuatnya Upaya Penghambatan Penegakan Hukum Kasus Tewasnya Brigadir J

By Rissa Indrasty, Senin, 15 Agustus 2022 | 19:12 WIB

Komnas HAM datang ke TKP di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022), sekitar pukul 15.09 WIB.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 15.09 WIB.

Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM mengungkapkan bahwa pihaknya mengecek semua data yang mereka dapatkan selama ini perihal kasus tewasnya Brigadir J.

Di samping itu, pihaknya juga menguji semua data yang didapatkannya di TKP tewasnya Brigadir J.

"Yang pasti kami mengecek semua bahan yang kami punya, ini kan janji kami juga kepada temen-temen media kepada publik," ungkap Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM saat ditemui Grid.ID di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

"Sejak awal kami menangani kasus ini, kami akan ke TKP, ketika kami memiliki semua bahan, semua bahan itu kami uji di TKP tersebut," jelasnya.

Berdasarkan data yang didapatkan tersebut, Komnas HAM merasa bahwa fakta kematian Brigadir J semakin terungkap dan ditemukan pula dugaan upaya penghambatan penegakan hukum (obstruction of justice).

"Itu menemukan peristiwa semakin terang benderang, terkait obstruction of justice misalnya indikasinya semakin kuat," ungkap Choirul Anam.

Apalagi usai melakukan tinjauan TKP, indikasi penghambat penegakan hukum semakin kuat.

"Obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat," lanjutnya.

Pasalnya, cukup banyak pengubahan fakta tentang penyebab tewasnya Brigadir J.

Lebih lanjut, Komnas HAM akan merangkum temuan-temuan perihal upaya penghambat penegakan hukum.

Baca Juga: 'Kami Juga Dijelaskan Tadi Sudut Tembakan' Sesuai Data, Komnas HAM Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J Semakin Terang Benderang Usai Olah TKP

"Ke depannya mulai besok sampai minggu ini, kami Komnas HAM mau menyusun temuan-temuan kami, misal terkait obstruction of justice, terus apa saja terkait obstruction of justice tersebut, konstruksi peristiwanya kayak apa dan sebagainya," sambung Choirul Anam.

"Minggu ini kami menyiapkan draft yang nantinya akan kami diskusikan secara mendalam di internal tim dan menyiapkan juga sejumlah rekomendasi yang dibutuhkan segera," jelasnya.

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.

Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, Bharada E sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.

Baca Juga: 'Jumlah Tembakan, Termasuk CCTV' Lakukan Pemeriksaan Mendetail, Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J

Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.

Di mana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.

Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak terjadi baku tembak sama sekali antara Brigadir J dan Bharada E.

Melainkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Diketahui, cerita baku tembak tersebut hanyalah skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

(*)