Find Us On Social Media :

'Tidak Ada Ancaman yang Dihadapi oleh Pemohon' LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi!

By Novia, Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:39 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo.

Minta perlindungan sebagai korban kekerasan seksual, permohonan Putri Candrawathi akhirnya ditolak.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah melaporkan Brigadir J atas kasus kekerasan seksual.

Melalui konferensi pers yang dikutip dari Antaranews.com, Senin (15/8/2022), laporan Putri Candrawathi akhirnya resmi ditolak ketua LPSK Hasto Atmojo.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Penolakan ini dikarenakan tidak ada temuan yang menunjukkan Brigadir J melakukan tindak pelecehan sebagaimana yang dilaporkan.

Alhasil, laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Kemudian dilansir dari Kompas.com, penolakan juga ditegaskan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam jumpa pers, Senin (15/8/2022).

"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila."

"Dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 Agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susilaningtias mengatakan, penolakan permohonan yang diajukan Putri didasarkan atas pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.