Find Us On Social Media :

'Tidak Ada Ancaman yang Dihadapi oleh Pemohon' LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi!

By Novia, Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:39 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo.

Minta perlindungan sebagai korban kekerasan seksual, permohonan Putri Candrawathi akhirnya ditolak.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah melaporkan Brigadir J atas kasus kekerasan seksual.

Melalui konferensi pers yang dikutip dari Antaranews.com, Senin (15/8/2022), laporan Putri Candrawathi akhirnya resmi ditolak ketua LPSK Hasto Atmojo.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Penolakan ini dikarenakan tidak ada temuan yang menunjukkan Brigadir J melakukan tindak pelecehan sebagaimana yang dilaporkan.

Alhasil, laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Kemudian dilansir dari Kompas.com, penolakan juga ditegaskan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam jumpa pers, Senin (15/8/2022).

"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila."

"Dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 Agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susilaningtias mengatakan, penolakan permohonan yang diajukan Putri didasarkan atas pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Setelah Justice Collaborator Dikabulkan, Begini Kondisi Bharada E dari Balik Jeruji Besi

Menurut Susilaningtias, permohonan perlindungan terhadap Putri disampaikan secara lisan oleh sang suami, Ferdy Sambo, kepada petugas LPSK di kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022.

Kemudian, laporan tersebut diajukan secara tertulis oleh kuasa hukum Putri keesokan harinya.

Susilaningtias mengatakan, dalam meminta keterangan pemohon, petugas LPSK menemui Putri pada 16 Juli 2022 dan 3 kali memberikan undangan asesmen psikologis.

Kemudian, ia mengatakan asesmen psikologis oleh LPSK terhadap Putri dilakukan pada 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon.

"Dari 2 pertemuan dengan pemohon, LPSK tidak memperoleh keterangan tentang sifat penting keterangan dan peristiwa yang membuat pemohon mengalami trauma," ujar Susilaningtias.

Dari hasil asesmen tingkat ancaman menunjukkan kondisi dan situasi Putri saat ini tidak mencerminkan dia dalam situasi yang terancam jiwanya.

Kemudian terkait dengan proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," ujar Putri.

"Psikolog menyimpulkan kondisi pemohon yaitu tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK," ucap Susilaningtias.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," sambung Susilaningtias.

(*)