Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terkuak 2 Bukti Ini yang Jadi Dasar Kuat Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka

By Mentari Aprelia, Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:29 WIB

Jadi tersangka, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Penetapan istri Ferdy Sambo tersangka tentu mengejutkan banyak pihak, apalagi Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.

Pengumuman statusnya sebagai tersangka dan mengenai Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana dipublikasikan oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/8/2022).

Bukan hanya atas kasus laporan palsu yang dilakukannya karena telah menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara,

maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Keempatnya adalah Bharada Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Sementara itu, mengenai pasal yang menjerat Putri Candrawathi diungkapkan secara langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Menurutnya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.

“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, dikutip dari Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Henti Dikabarkan Alami Trauma Berat hingga Terus Menangis, Penyidik Malah Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka, Ternyata Ini Alasannya

“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa?"

"Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” kata Andi.

Menurutnya, sebenarnya kemarin pun Putri Candrawathi dijadwalkan melakukan pemeriksaan.

Namun, kemudian pihak Putri Candrawathi memberikan surat keterangan sakit dari dokter dan meminta izin selama tujuh hari.

"Seyogyanya juga kemarin kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran."

"Dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari," beber Andi.

Hanya saja, walaupun Putri tak hadir, Andi menyebutkan bahwa pihak penyidik tetap melakukan gelar perkara.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya dua alat bukti, yaitu saksi dan adanya rekaman CCTV.

"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam," ungkap Brigjen Pol Andi Rian.

Andi menyebutkan, hal tersebut menjadi bukti dan petunjuk bahwa Putri Candrawathi memang ada di lokasi kejadian saat tragedi pembunuhan Brigadir J berlangsung.

“Inilah yang menjadi bagian dari pada sirkumstansial epidermis atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Padahal Dulu Istri Ferdy Sambo Ngaku Trauma Gegara Dilecehkan, Kini Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J

(*)