Find Us On Social Media :

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Segera Diumumkan Senin 22 Agustus 2022, Benarkah akan Ada Fakta Baru yang Terungkap dalam Kasus Pembunuhan Berencana Ini?

By Nur Andriana, Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:29 WIB

Hasil otopsi ulang Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari

Grid.ID - Hasil autopsi ulang Brigadir J akan segera diumukan pada Senin, 22 Agustus besok.

Sebelumnya diketahui bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas terbunuh di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli silam.

Kematian Brigadir J yang terasa ganjil dan hasil autopsi pertama dianggap tak sesuai membuat pihak keluarga meminta para aparat untuk melakukan autopsi ulang.

Dalam autopsi kedua jenazah Brigadir J ini, diduga ada beberapa penemuan fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Adapun pengumuman hasil autopsi ulang Brigadir J sendiri akan disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia bersama Polri.

Proses autopsi ulang ini dilakukan oleh tim gabungan yang dilaksanakan pada 27 Juli lalu dengan cara ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.

Sayangnya, masih belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan hasil autopsi ulang Brigadir J.

Pasalnya, hasil autopsi dan materi penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J akan ditangani langsung oleh timsus Polri.

Tentu isu bahwa hasil autopsi ulang Brigadir J akan disampaikan dalam waktu dekat bukan kali pertama mencuat ke publik.

Pasalnya, sebelumnya pihak PDFI dan Polri sudah menyampaikan hal ini.

"Sebagai informasi dalam waktu dekat dari dokter Ade dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia juga akan menyampaikan hasil dari autopsi yang kedua setelah dilakukan ekshumasi beberapa waktu lalu di Jambi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari TribunManado.co.id oleh Grid.ID pada Minggu (21/08/2022).

Baca Juga: 'Untuk Menghadapi Persidangan' Usai Menjalani Konseling Rohaniawan, Richard Eliezer alias Bharada E Minta Dukungan

Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa tim penyidik Inspektorat Khusus masih memeriksa sejumlah anggota Polri yang dicurigai melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Hasil autopsi ulang tersebut akan disampaikan secara terbuka oleh tim khusus yang dibentuk Polri.

"Tim Itsus yang dipimpin oleh Pak Irwasum juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik dari Polda Metro Jaya. Semuanya masih berproses nanti hasilnya juga akan disampaikan. Ya tentunya nanti saya akan didampingi Pak Dirtipidum untuk menyampaikan updatenya," tuturnya.

Bukan hanya pihak keluarga Brigadir J saja yang menantikan hasil autopsi ulang tersebut.

Sebab, diketahui bahwa pihak Komnas HAM juga ikut serta menunggu hasil autopsi kedua atas dugaan penyiksaan yang dialami oleh Brigadir J.

Kemudian dilansir dari Kompas,com, diketahui bahwa hasil autopsi ulang Brigadir J telah menemukan fakta baru yang terungkap dari hasil laporan awal para dokter forensik yang bertugas.

Sontak saja terungkapnya fakta tersebut berhasil memunculkan sejumlah pertanyaan.

Pasalnya, sebelum dilakukan autopsi kedua, luka di hidung Brigadir J diduga merupakan luka sayatan.

Namun, ternyata luka tersebut diakibatkan oleh goresan peluru dari tembakan yang dilakukan Bharada Eliezer.

Fakta ini diungkapkan langsung oleh Brigjen Pol Ramadhan pada 11 Juli lalu.

"Penjelasan dari penyidik bahwa yang dibilang sayatan itu karena gesekan proyektil yang ditembakkan oleh Bharada E," kata Brigjen Pol Ramadhan dilansir dari Kompas.com oleh Grid.ID pada Minggu (21/08/2022).

Meski begitu, banyak isu beredar bahwa masih banyak fakta baru yang akan terungkap dari hasil autopsi ulang Brigadir J.

Baca Juga: 'Di Posisi Ini Pastinya Sulit' Nyaris 3 Pekan Huni Rutan Bareskrim Polri, Kondisi Psikis Bharada E Diungkap Kuasa Hukum

Bahkan konon hasil autopsi ulang Brigadir J mampu membuat siapa saja kaget mengetahui fakta yang sebenarnya.

Terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, saat ini Irjen Ferdy Sambo dan sang istri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menyusul Bharada E, Bripka RR, dan juga KM yang terlebih dulu sudah menjadi tersangka.

(*)