Napoleon disebut memberi tiga perintah dalam proses penganiayaan tersebut.
Perintah pertama, meminta petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit Pambudi menyita tongkat jalan Kece.
Kedua, memerintahkan Harmeniko mendatangi Bripda Asep dan meminta agar kunci ruang tahanan Kece diganti
Ketiga, mengajak keempat tahanan lain itu mendatangi ruang tahanan Kece.
Menurut jaksa, Napoleon juga melumuri kotoran manusia ke wajah M Kece yang ada di dalam ruang tahanan.
M Kece juga mendapatkan pukulan dari Dedy, Djafar, dan Himawan hingga mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
Atas perbuatannya, Napoleon dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namanya mendadak jadi sorotan lantaran diduga menghajar habis Ferdy Sambo di sel tahanan.
Namun, hal tersebut merupakan kabar burung yang keliru alias hoaks.
Akan tetapi, keberadaan Napoleon Bonaparte di sel tahanan mendadak viral dan membuat netizen mempertanyakan keberadaan Ferdy Sambo.
Hal ini seperti yang tampak pada unggahan di akun Twitter @abu_waras, pada Rabu (24/8/2022).