Find Us On Social Media :

Bikin Elus Dada, Petugas Bawaslu Kota Depok Terciduk Selewengkan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar, Uangnya Digunakan untuk Foya-foya di Tempat Maksiat Ini

By Mentari Aprelia, Selasa, 6 September 2022 | 10:17 WIB

Ilustrasi setumpuk uang ratusan ribu rupiah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Korupsi sepertinya sudah menjadi masalah krusial yang sering dilakukan pejabat tanah air hingga aparatur sipil negara (ASN).

Seperti kabar mengejutkan yang baru-baru ini datang dari pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Bagaimana tidak, oknum tersebut diduga menggelapkan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Dana hibah ini seharusnya digunakan untuk keperluan pengawasan Pilkada Kota Depok 2020.

Tak tanggung-tanggung, besarannya pun mencapai Rp 1,1 miliar.

Parahnya lagi, uang tersebut kabarnya digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022), Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu membenarkan hal tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pun saat ini sedang melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut.

"Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020," kata Andi Rio dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Andi menyebut bahwa perbuatan penyalahgunaan dana tersebut akan ditindak secara tegas.

Pihaknya tak ingin perilaku para oknum tersebut justru merusak jalannya pesta demokrasi.