Find Us On Social Media :

Bikin Elus Dada, Petugas Bawaslu Kota Depok Terciduk Selewengkan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar, Uangnya Digunakan untuk Foya-foya di Tempat Maksiat Ini

By Mentari Aprelia, Selasa, 6 September 2022 | 10:17 WIB

Ilustrasi setumpuk uang ratusan ribu rupiah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Korupsi sepertinya sudah menjadi masalah krusial yang sering dilakukan pejabat tanah air hingga aparatur sipil negara (ASN).

Seperti kabar mengejutkan yang baru-baru ini datang dari pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Bagaimana tidak, oknum tersebut diduga menggelapkan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Dana hibah ini seharusnya digunakan untuk keperluan pengawasan Pilkada Kota Depok 2020.

Tak tanggung-tanggung, besarannya pun mencapai Rp 1,1 miliar.

Parahnya lagi, uang tersebut kabarnya digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022), Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu membenarkan hal tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pun saat ini sedang melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut.

"Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020," kata Andi Rio dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Andi menyebut bahwa perbuatan penyalahgunaan dana tersebut akan ditindak secara tegas.

Pihaknya tak ingin perilaku para oknum tersebut justru merusak jalannya pesta demokrasi.

Baca Juga: Suasana Pilkada di Sulawesi Barat Berubah Tegang, Seorang Ibu Disebutkan Melahirkan Secara Mendadak di Tempat Pemungutan Suara

"Jangan sampai perbuatan oknum-oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi," kata Andi Rio.

Dilansir dari WartakotaLive.com, Selasa (6/9/2022), dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2020 untuk Bawaslu senilai Rp15 miliar.

Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk pengawasan Pilkada Kota Depok pada tahun 2020.

Namun, justru ada oknum pegawai Bawaslu yang mencairkan dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk ditransfer ke rekening pribadi.

Uang ini disebut-sebut digunakan untuk keperluan pribadi dan senang-senang di tempat hiburan malam.

Sang oknum melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.

"Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok," kata Andi Rio.

Lebih lanjut, Andi Rio menegaskan bahwa penyelewengan dana tersebut bukan dilakukan oleh lembaga.

Ia menyebut tindakan ini dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

Hingga saat ini, Andi menuturkan bahwa uang tersebut belum kembali dari rekening penerima (pelaku) ke rekening pengirim.

Baca Juga: Pasca Pilkada 2020 di Bone-bone Luwu Utara Dikabarkan Memanas, 3 Rumah Relawan Pasangan Indah-Suaib Diserang dan 2 Mobil Dibakar

Dalam hal ini adalah yakni rekening Bawaslu Kota Depok.

"Dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok," imbuh Andi Rio.

Baca Juga: Merasa Tak Diperhatikan Pemerintah Selama 12 Tahun, Satu Desa di Sultra Golput, Kades: Percuma, Suara Kita Tidak Pernah Didengarkan

 

(*)