Find Us On Social Media :

Laporan Kasus Ferdy Sambo Akan Diserahkan ke Presiden, Isinya Mulai dari Pembunuhan dan Upaya Menghalang-halangi Proses Penyidikan

By Rissa Indrasty, Senin, 12 September 2022 | 14:11 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kasus pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih bergulir.

Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik, baru saja mengumumkan akan menyampaikan laporan kasus Ferdy Sambo akan diserahkan pada Presiden.

"Sesuai dengan UU 39 1999 untuk isu-isu atau kasus-asus HAM tertentu untuk diselidiki oleh Komnas HAM memang ada kewajiban dalam UU tersebut untuk kami menyerahkan laporan kepada Presiden Republik Indonesia."

"Dalam hal ini, diwakili oleh Bapak Menko dan nanti juga kepada DPR RI," ungkap Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik, saat dikutip Grid.ID melalui Live Streaming Kompas TV, Senin (12/9/2022).

Laporan tersebut ditegaskan berasal dari Komnas HAM.

"Sebagaimana kami sampaikan tempo hari, laporan ini adalah laporan komisi nasional Hak Asasi Manusia, dalam berapa isu tertentu kami memang diminta bantuan kepada Komnas Perempuan untuk memperkuat laporan kami," ungkap Taufan Damanik.

Mengenai isi dari laporan yang akan disampaikan ke Presiden tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan di luar proses hukum terhadap Brigadir Yosua.

"Kami tentu akan menyampaikan secara umum laporan kami."

"Dari seluruh penelusuran investigasi, kumpulan data, fakta, permintaan keterangan yang sudah kami lakukan beberapa waktu terakhir, kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan dalam hal ini saudara FS terhadap Almarhum Brigadir Yosua," ungkap Taufan Damanik.

Di samping itu, dalam laporan tersebut disebutkan pula bahwa adanya obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan dalam proses penyidikan untuk menutupi fakta.

"Yang kedua kesimpulan kami, kami sangat yakin telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice, yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik maupun Timsus Mabes Polri," ungkap Taufan Damanik.

Lebih lanjut, pihak Komnas HAM berharap agar Ferdy Sambo dan tersangka lainnya diberi hukuman yang seberat-beratnya.