Find Us On Social Media :

'Itu Masuk ke UU ITE' Kartika Putri Tanggapi Soal Video Tabayyun dengan Richard Lee

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 14 September 2022 | 11:15 WIB

Kartika Putri dan Habib Usman saat Grid.ID temui di kawasan cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/9/2022).

Kartika mengatakan hal ini masuk ke dalam pasal UU ITE.

"Dengan adanya itu justru aku berterima kasih sih. Jadi ada bukti baru di pengadilan bahwa dia sengaja motong video tersebut dengan tujuan menggiring opini negatif, masuk ke UU ITE yang dia lakukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Richard Lee dilaporkan Kartika Putri atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Januari 2021 lalu di Polda Metro Jaya.

Hal itu berawal dari Richard Lee yang memberikan edukasi melalui kanal YouTube-nya tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.

Melalui uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya.

Rupanya, produk kecantikan itu pernah dipromosikan oleh Kartika Putri selaku publik figur.

Merasa tersinggung, Kartika Putri akhirnya menyindir Richard Lee melalui tayangan konten di kanal Youtube-nya.

Kartika Putri juga tak terima produk endorsement-nya disebut berbahaya oleh sang dokter.

(*)