Untuk dipahami, aksi bejat terdakwa akhirnya terungkap juga oleh istrinya sendiri.
Pada 5 September, istrinya melihat terdakwa memperkosa anak kedua mereka di sebuah kamar.
Setelah mempertimbangkan pengakuan bersalah dan pembelaan terdakwa, fakta kasus, bukti dampak korban dan argumen jaksa, Nariman menghukum terdakwa dengan total 426 tahun penjara.
Terdakwa juga mendapat hukuman 240 cambukan.
Tetapi, hukuman penjara tersebut diperintahkan untuk dijalankan secara serentak dan bertahap sejak tanggal penangkapan tersangka yaitu pada tanggal 18 September 2022.
Sehingga, membuat hukuman penjara yang akan dijalani menjadi 45 tahun.
Serta cambukan yang didapat, maksimal 24 kali cambukan.
Sementara itu, dalam persidangan terpisah, terdakwa divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.
Itu karena terdakwa mengancam akan membunuh istri dan anak-anaknya.
Hukuman itu diketahui dijatuhkan sejak terdakwa ditangkap.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul
7 Tahun Anak Dijadikan Budak Nafsu, Ayah Dihukum 426 Tahun Penjara dan Dapat 240 Cambukan
(*)