Find Us On Social Media :

Biadab! Selama 7 Tahun Tega Jadikan Anaknya Sebagai Budak Nafsu, Pria Ini Dihukum 426 Tahun Penjara dan Dipecut 240 Kali

By None, Jumat, 23 September 2022 | 06:10 WIB

Pria ini dapat hukuman 426 tahun penjara dan 240 kali cambukan gegara lecehkan anak-anaknya.

Grid.ID - Kelakuan biadab pria ini memang patut diberi hukuman sebanyak-banyaknya karena tega melakukan pelecehan kepada anaknya.

Sebagai ayah, seharusnya pria ini menjadi sosok pelindung bagi anaknya.

Apalagi seorang ayah biasanya akan lebih protektif kepada anak perempuannya.

Sayangnya, ayah satu ini malah melakukan hal tak sewajarnya kepada kedua anaknya.

Melansir dari Kosmo, Rabu (21/9/2022), seorang pria dijatuhi hukuman 426 tahun penjara dan 240 cambukan oleh Pengadilan Sidang Ayer Keroh, Melaka, Malaysia.

Ini karena ia diketahui melakukan tindakan tidak manusiawi kepada kedua anak kandungnya dan menjadikan mereka budak nafsu selama tujuh tahun.

Hakim Nariman Badruddin menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, yang mengaku bersalah atas 28 dakwaan pemerkosaan, berhubungan tidak wajar, dan pelecehan seksual fisik.

Berdasarkan fakta kasus, terdakwa disebutkan bekerja sebagai pengawas perusahaan penanaman modal.

Pria itu diketahui telah melakukan perbuatannya di kediamannya di kawasan Melaka Tengah, setelah kedua korban berusia 12 tahun.

Yang lebih menjijikan, terdakwa juga menggunakan alat-alat tak wajar terhadap korban yang juga merupakan anaknya.

Pria 56 tahun itu bahkan berani melakukan perbuatan terkutuk itu saat istrinya berada di rumah.

Baca Juga: Tragis! 22 Bulan Selalu Dilepeh Istri Tiap Ajak Berhubungan Intim, Pria Ini Pilih Gantung Diri, Begini Kisah Pilunya

Untuk dipahami, aksi bejat terdakwa akhirnya terungkap juga oleh istrinya sendiri.

Pada 5 September, istrinya melihat terdakwa memperkosa anak kedua mereka di sebuah kamar.

Setelah mempertimbangkan pengakuan bersalah dan pembelaan terdakwa, fakta kasus, bukti dampak korban dan argumen jaksa, Nariman menghukum terdakwa dengan total 426 tahun penjara.

Terdakwa juga mendapat hukuman 240 cambukan.

Tetapi, hukuman penjara tersebut diperintahkan untuk dijalankan secara serentak dan bertahap sejak tanggal penangkapan tersangka yaitu pada tanggal 18 September 2022.

Sehingga, membuat hukuman penjara yang akan dijalani menjadi 45 tahun.

Serta cambukan yang didapat, maksimal 24 kali cambukan.

Sementara itu, dalam persidangan terpisah, terdakwa divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

Itu karena terdakwa mengancam akan membunuh istri dan anak-anaknya.

Hukuman itu diketahui dijatuhkan sejak terdakwa ditangkap.

Baca Juga: Membuncit Bak Wanita Hamil, Perut Pria Ini Bikin Syok Dokter Bedah Gegara Ada Hal Mengagetkan Berbobot 27,6 Kilo di Dalamnya, Begini Faktanya

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul

7 Tahun Anak Dijadikan Budak Nafsu, Ayah Dihukum 426 Tahun Penjara dan Dapat 240 Cambukan

(*)