Find Us On Social Media :

Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan pada Lesti Kejora, Polisi Beberkan Ancaman Hukuman untuk sang Artis, Bakal Dipenjara?

By Nur Andriana, Sabtu, 1 Oktober 2022 | 16:05 WIB

Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari

Grid.ID - Usai dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ramai di media sosial, banyak netizen yang dibuat penasaran dengan kelanjutan kasus tersebut.

Apalagi diketahui bahwa Lesti Kejora telah memberikan laporannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan memberikan sejumlah bukti terkait dugaan KDRT tersebut.

Tak tanggung-tanggung, bahkan pihak kepolisian juga sudah membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh Lesti Kejora atas tindak KDRT oleh Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bahkan sudah memberikan pernyataannya tentang laporan kasus tersebut.

Endra Zulpan menyebut jika kejadian KDRT itu berawal ketika Lesti Kejora memergoki perselingkuhan yang dilakukan oleh sang suami, Rizky Billar.

Hal itulah yang kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya hingga berakhir pada dugaan KDRT yang dialami sang biduan.

"Kekerasan yang dialami oleh korban (Lesti Kejora) adalah kekerasan fisik," ujar Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (01/10/2022).

Endra Zulpan mengatakan kejadian dugaan KDRT tersebut terjadi di kediaman keduanya, di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban (Rizky Billar)," katanya.

Kejadian pertengkaran hingga diduga menyebabkan KDRT tersebut terjadi dua kali.

Baca Juga: Inul Daratista Syok Lesti Kejora Alami KDRT, Kini Beri Ultimatum Kedua untuk Rizky Billar: Hati-hati!

"Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari, di mana pada saat itu Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi Rizky Billar."

"Kemudian (Rizky Billar), terlapor (Rizky Billar) berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali."

"Kemudian pukul 09.47 WIB pagi hari ini terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami saudari Lesti Kejora, di mana Rizky Billar melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting ke lantai dan dilakukan berulang kembali sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri serta tubuhnya merasa sakit," imbuhnya.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pendalaman, termasuk visum yang dilakukan Lesti Kejora.

Terdapat dua saksi yang diperiksa, yakni Novitasari selaku asisten rumah tangga (ART) dan ada Firda, karyawan Leslar Entertainment.

Akibat kejadian tersebut, Rizky Billar bisa saja terancam dipenjara.

Tak tanggung-tanggung, Billar bahkan terancam akan mendapat hukuman 5 tahun penjara atas kasus KDRT yang ia lakukan kepada Lesti.

"Kalau menyebabkan luka, sakit dialami Lesti Kejora ancaman penjara 5 tahun, denda 15 juta rupiah."

"Kalau mengakibatkan luka berat ancaman 10 tahun. Sampai meninggal itu 15 tahun."

"Untuk sementara ini, ancaman hukuman terhadap terlapor adalah pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang, ancaman 5 tahun penjara,” kata Zulpan dikutip Grid.ID dari Kompas.tv pada Sabtu (1/10/2022).

Kini pihak kepolisian tengah menunggu hasil tes visum yang sudah dilakukan oleh Lesti usai melaporkan Billar terkait kejadian tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Begini Reaksi Orangtua Lesti Kejora Setelah Putrinya Dianiaya Rizky Billar

"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma.

Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.

Selain itu, polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil.

"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," katanya.

Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.

(*)