Find Us On Social Media :

130 Orang Meninggal dalam Kerusuhan Suporter Bola di Kanjuruhan Malang, Penggunaan Gas Air Mata Jadi Sorotan, Melanggar Kode Keamanan FIFA?

By Novita, Minggu, 2 Oktober 2022 | 12:22 WIB

Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.

Grid.ID - Kerusuhan suporter bola di Kanjuruhan Malang telah menelan korban hingga 130 orang.

Penggunaan gas air mata saat kejadian kerusuhan suporter bola di Kanjuruhan Malang turut menjadi sorotan publik.

Pasalnya, gas air mata yang dilepaskan guna menekan kerusuhan suporter bola di Kanjuruhan Malang dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya korban jiwa.

Melansir dari laman Surya Tribun, sejumlah suporter turun ke lapangan membuat kericuhan usai Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya.

Tim keamanan sampai kewalahan menghalau para suporter yang meringsek turun ke lapangan karena kalah jumlah.

Tak hanya korban jiwa, kerusuhan itu juga mengakibatkan kerusakan fasilitas di stadion hingga 13 mobil rusak.

13 mobil rusak akibat amukan suporter bola, 10 di antaranya adalah mobil dinas polisi, bahkan mobil K9 sampai ikut dibakar.

Selain itu, sejumlah 191 orang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat insiden tersebut.

“Korban meninggal dunia 130 orang. Luka-luka total 191 orang. Yang jelas itu mereka berdesak-desakan, diinjak-injak,” ujar Wiyanto Wijoyo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Minggu (2/9/2022).

Alhasil, pihak kepolisian menggunakan gas air mata untuk meredam kerusuhan yang terjadi.

Video penggunaan gas air mata oleh polisi itu pun sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pilu Ungkap Rafathar Jadi Korban Gegara Rans Cilegon FC Kalah, Kini Pendukung Klub Bola Ini Kembali Sindir Anak Sulung Nagita Slavina, Netizen Auto Kasihani Putra Sultan Andara!

Pasalnya, gas air mata yang diturunkan turut dirasakan oleh suporter lain yang tidak turun ke lapangan.

Mengingat jumlah suporter yang rusuh dengan penonton lainnya cukup berbanding.

"Jumlah penonton sebanyak 40 ribu orang dan tidak semuanya kecewa. Hanya sekitar 3 ribuan yang turun ke lapangan dan bikin rusuh," kata Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur dalam konferensi pers di Malang, Minggu (2/10/2022).

Tak heran bila penggunaan gas air mata turut menjadi sorotan lantaran dianggap jadi penyebab puluhan ratusan jiwa melayang.

Salah satunya seperti yang terlihat dalam cuitan Twitter @akmalmarhali, pada Minggu (2/10/2022).

"Penembakan gas air mata salah satu penyebab puluhan jiwa tewas di stadion kanjuruhan. STOP KOMPETISI ATAS DASAR KEMANUSIAAN! Cc @jokowi @Kiyai_MarufAmin," tulis @akmalmarhali.

Bahkan ada yang menyebut tindakan tersebut melanggar kode keamanan FIFA, induk sepak bola dunia.

Hal ini tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pasal 19 (b) yang berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innaillaihi Rojiun, 129 Orang Meninggal Dunia, Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan Malang Jadi Sorotan

"No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali masa' dilarang dibawa atau digunakan)".

Penggunaan gas air mata jadi sorotan, pihak kepolisian akhirnya mengungkap alasannya.

Pihak kepolisian terpaksa meletuskan gas air mata untuk mengurai kerumunan oknum suporter Arema FC.

Akibat insiden tersebut, inilah potensi hukuman FIFA untuk Indonesia dikutip Grid.ID via Bolasport, pada Minggu (2/10/2022).

Sanksi FIFA yang berpotensi dilayangkan untuk Indonesia tertuang pada pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut.

1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:

a) peringatan;b) teguran;c) denda;d) pengembalian penghargaan;e) penarikan gelar.

2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan:

a) skorsing untuk sejumlah pertandingan tertentu atau untuk periode tertentu;b) larangan masuk ke ruang ganti dan/atau bangku cadangan;c) larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola;d) layanan sepak bola komunitas.

3. Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):

a) larangan transfer;b) memainkan pertandingan tanpa penonton;c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;d) memainkan pertandingan di wilayah netral;e) larangan bermain di stadion tertentu;f) pembatalan hasil pertandingan;g) pengurangan poin;h) degradasi ke divisi yang lebih rendah;i) pengusiran dari kompetisi yang sedang berlangsung atau dari kompetisi yang akan datang;j) denda;k) pengulangan pertandingan;l) pelaksanaan rencana pencegahan.

Baca Juga: Miris, Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Jadi Insiden Paling Mematikan Kedua dalam Sejarah Sepak Bola Dunia

4. Denda tidak boleh kurang dari CHF 100 atau lebih dari CHF 1.000.000.

5. Asosiasi secara bersama-sama bertanggung jawab atas denda yang dikenakan pada tim perwakilanpemain dan ofisial. Hal yang sama berlaku untuk klub sehubungan dengan pemain merekadan pejabat.

6. Tindakan disipliner yang diatur dalam Kode ini dapat digabungkan.

Oleh karenanya, Indonesia juga terancam gagal ikut Piala Dunia U-20 2023 mendatang.

(*)