Find Us On Social Media :

Jadi Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, AKP Irfan Widyanto Sempat Dihalangi Petugas Keamanan Komplek Polri Ferdy Sambo untuk Kaburkan CCTV Pembunuhan Berencana Brigadir J

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:54 WIB

AKP Irfan Widyanto dalam persidangan obstruction of justice di PN Jakarta Selatan (19/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - AKP Irfan Widyanto sempat dilarang oleh petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar untuk mengganti DVR CCTV yang berada di kawasan komplek rumah dinas Ferdy Sambo.

Irfan diperintahkan untuk mengganti DVR CCTV di komplek itu untuk mengaburkan peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu tercantum dalam isi dakwaan Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01, yaitu saksi Drs. Seno Soekarto," kata JPU saat membacakan dakwaan AKP Irfan Widyanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (19/10/2022).

Irfan juga sempat melarang Zapar untuk menghubungi ketua RT terkait mengganti DVR CCTV tersebut.

"Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," ujar JPU.

Kemudian Irfan pun menyuruh pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung yang datang bersamanya untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV serta harddisk yang berada di pos keamanan itu.

Ketika Afung mengambil dan mengganti DVR CCTV, di situ juga Irfan mengambil DVR CCTV rumah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang terletak di komplek yang sama.

Lalu Irfan menyerahkan tiga unit DVR, yang terdiri dari dua unit DVR di pos keamanan dan satu unit DVR di rumah Ridwan, kepada pekerja harian lepas Divisi Propam Polri Ariyanto.

JPU mengatakan, saat Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV, dia tidak dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan!