Find Us On Social Media :

Jadi Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, AKP Irfan Widyanto Sempat Dihalangi Petugas Keamanan Komplek Polri Ferdy Sambo untuk Kaburkan CCTV Pembunuhan Berencana Brigadir J

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:54 WIB

AKP Irfan Widyanto dalam persidangan obstruction of justice di PN Jakarta Selatan (19/10/2022).

Saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa.

Sambo telah lebih dulu menjalani dakwaan kasus obstruction of justice bersamaan dengan dugaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022).

Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)