Find Us On Social Media :

Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Singgung Soal Upaya Melarikan Diri

By Mentari Aprelia, Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:59 WIB

Kolase foto Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Nikita Mirzani saat ini memang masih ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Artis kontroversial ini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang lantaran kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Rekaman saat dirinya berteriak histeris di kejaksaan pun bahkan viral di media sosial.

Meski meminta untuk tak ditahan, Nikita Mirzani tetap ditahan oleh kejaksaan.

Tak kehabisan akal agar bisa bebas, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani pun mengaku kliennya meminta penangguhan kliennya ke Kejaksaan Negeri Serang.

Hal tersebut dibeberkan Fahmi saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022).

“Kita ajukan, doain saja,” ujar Fahmi dilansir dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Fahmi mengatakan, Nikita menganggap apa yang dialaminya menjadi perjalanan hidupnya.

“Bagi Niki ini adalah perjalanan hidupnya dan dia bilang merdeka, udah gitu aja,” kata Fahmi.

Meski saat hendak ditahan Nikita Mirzani berteriak histeris, Fahmi mengaku bahwa saat ini Nikita Mirzani justru bisa tertawa di dalam penjara.

Ia mengungkapkan bahwa Nikita hanya berdoa agar orang yang membuatnya masuk penjara akan mendapat balasan setimpal.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak dapat Penangguhan Penahanan, Pihak Kejaksaan Beberkan Alasannya, Ternyata karena Hal Ini

"Dia baik baik aja, ketawa-ketawa aja malah dia hanya menyampaikan pesan kepada saya 'abang urusan hukum, urusan abang.

Urusan saya berdoa supaya orang yang menzalimi saya berurusan sama hukumnya Allah, udah itu aja ngomong sama saya,” lanjut Fahmi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga berharap agar Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Namun sayangnya, harapan tinggal harapan lantaran pada akhirnya pihak kejaksaan justru menolak penangguhan penahanan Nikita.

Bukan tanpa sebab, kejaksaan memberikan penolakan lantaran khawatir Nikita Mirzani melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menegaskan keputusan ini merupakan hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy dikutip dari TribunSeleb, Minggu (30/10/2022).

Pihaknya menegaskan kembali alasan sesuai pasal subyektif, Nikita melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Sementara itu, Fahmi Bachmid membantah bahwa Nikita Mirzani berusaha melarikan diri.

"Saya menggunakan diri saya selaku pengacara sebagai jaminan Nikita Mirzani melarikan diri," tegas Fahmi terpisah.

Dia juga mengelak kliennya akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Restorative Justice, Dito Mahendra Tolak Berdamai

"Bagaimana bisa menghilangkan barang bukti, kan semuanya sudah ada di kejaksaan," tandasnya.

(*)