Find Us On Social Media :

Ini Kata Atta Halilintar Soal Namanya yang Terseret Kasus Investasi Bodong

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 16:10 WIB

Atta Halilintar

"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," sambungnya.

Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading, Atta Halilintar Tak Tinggal Diam

"Semoga, semua ini jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," tegasnya lagi.

Sejumlah artis dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Net89, mulai dari Atta Halilintar, Taqy Malik, Adry Prakarsa, Kevin Aprilio, sampai Mario Teguh.

Ada 230 orang yang mengaku sebagai korban robot trading Net89 dan melaporkan ke polisi dengan nomor teregister LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam keterangannya, ada 134 pelaku yang dilaporkan dan 5 di antaranya adalah artis. Kuasa hukum dari para korban, Zainul Arifin, mengatakan Atta Halilintar dan Taqy Malik terancam pidana pencucian uang.

"Atta Halilintar dan Taqy Malik, mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri.

"Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta, itu yang kita laporkan," tukasnya.

(*)