Find Us On Social Media :

Pakar Hukum Sebut Susi ART Ferdy Sambo Berpotensi Kuat Jadi Tersangka Baru, Bisa Kena Pasal Ini!

By Mentari Aprelia, Selasa, 1 November 2022 | 07:57 WIB

Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang jadi saksi di persidangan Bharada E.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo saat ini sedang menjadi sorotan.

Pasalnya, keterangannya sebagai saksi di sidang Bharada E justru bikin geram para hakim, jaksa, hingga Bharada E sendiri.

Kesaksiannya selalu berubah-ubah saat dimintai keterangan oleh hakim.

Ia pun kerap memberi jawaban 'lupa' atau 'tidak tahu' hingga membuat majelis hakim menudingnya berbohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, keterangan saudara bisa dipidanakan loh.

Pikir kan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya cepat, langsung buru-buru jawab,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Selasa (1/11/2022).

Bahkan saat hakim mempertanyakan soal apakah Ferdy Sambo sering pulang ke rumah di Saguling, Susi kembali memberi jawaban membingungkan.

Sampai-sampai hakim mengancam akan mempidanakan Susi.

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan saudara jaksa penuntut umum untuk proses saudara. Paham ya?” kata Hakim Wahyu.

Baca Juga: Jawaban Susi ART Ferdy Sambo Berubah-ubah Saat Sidang, Hakim Kesal hingga Ancam dengan Pidana: Saudara Disumpah Loh

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad pun menyebut bahwa perilaku Susi di persidangan ini berpotensi membuat sang ART menjadi tersangka baru.

Hal itu karena kesaksiannya yang tidak konsisten dan cenderung berbelit-belit.

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022), Suparji menekankan bahwa dalam kesaksian Susi di persidangan, unsur Pasal 242 KUHP pun cukup relevan untuk dikenakan terhadap Susi.

Dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2) disebutkan:

"Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

"Pertama, ini sangat disayangkan karena akan lahir korban baru.

Adanya potensi untuk menjadi tersangka, bahkan menjadi terdakwa sangat kuat sekali.

Karena unsur (Pasal) 242-nya tadi cukup kuat terpengaruhi, karena ada kebohongan, keterangan palsu," tegas Suparji.

Ia merasa miris terhadap perkembangan kasus ini di persidangan.

Hal itu karena hingga masuk pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, sejumlah upaya rekayasa masih terus dilakukan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Mencla Mencle, Ini Keterangan ART Irjen Sambo yang Dinilai Janggal, Hakim Sampai Naik Darah Dengarnya: Saudara Main-main

Upaya rekayasa inilah yang akhirnya akan menimbulkan 'korban baru', yakni Susi.

"Maka ini yang saya sayangkan.

Kenapa dalam situasi seperti ini, masih saja kemudian ada rekayasa-rekayasa yang kemudian menimbulkan korban-korban baru," kata Suparji.

Diketahui, saat ini ada lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(*)