Find Us On Social Media :

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Vanessa Khong Ikut Ketiban Apes, Terancam Dibui Gegara Kasus sang Mantan

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 15 November 2022 | 18:21 WIB

Vanessa Khong terancam hukuman 5 tahun penjara imbas dari kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Vanessa Khong ikut ketiban apes karena turut terlibat dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat mantan kekasihnya, Indra Kenz.

Pasalnya Vanessa Khong terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah karena kasus investasi bodong Indra Kenz.

Bukan hanya Vanessa Khong saja, sang ayah, yakni Rudiyanto Pei pun juga ikut terancam dipenjara karena kasus Indra Kenz.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (14/11/2022) kemarin, Indra Kenz resmi divonis 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk.

Melansir dari Tribunnews.com, Rahman Rajagukguk menyatakan bahwa Indra Kenz terbuti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Akibat perbuatannya itu, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," imbuhnya.

Baca Juga: Dari Penahanan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, Polisi Sita Barang Bukti 10 Jam Tangan Mewah