Find Us On Social Media :

Tak Ada Itikad Baik Minta Maaf pada Masyarakat Palu, Widi Vierratale Terancam Masuk Penjara?

By Corry Wenas Samosir, Senin, 21 November 2022 | 19:49 WIB

Forum Muda Sulawesi saat Grid.ID temui di kantor MUI, kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Vokalis Vierratale, Widi Soediro dinilai tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf kepada masyarakat Palu usai melakukan aksi buka baju di atas panggung.

Hal itu disampaikan, kuasa hukum Forum Muda Sulawesi, Zainul Arifin di kantor MUI, Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

"Yang kita sampaikan dari awal, di bareskrim, 3x24 jam sampe hari ini belom ada klarifikasi atau minta maaf dari yang bersangkutan."

Jika tidak diindahkan maka pihak Forum Muda Sulawesi dengan tegas akan terus membawa hal tersebut ke proses hukum.

"Kalau enggak ada niat baik dan bersikeras apa yang dia lakukan benar, maka tinggal dipertimbangkan lewat hukum," tegasnya.

Zainul mengatakan laporan hukum saat ini tengah diproses di Mabes Polri.

"Untuk menelaah dugaan pidaan yang disangkakan dan dikenakan," bebernya.

Zainul mengungkapkan demi menunjukkan keseriusan dalam laporan terhadap Widi, kliennya juga berkonsultasi dengan MUI.

Dalam proses konsultasi tersebut, Zainul membawa serta barang bukti berupa video.

Dia berharap keterangan dari MUI akan memperkuat argumentasi untuk melaporkan Widi.

"Keterangan dari MUI bisa memperkuat argumentasi kami, bahwa dia (Widi, red) bisa dikenakan pidana," tuturnya.

Baca Juga: Masalah Moral, Begini Tanggapan MUI Terkait Aksi Widi Vierratale Buka Baju di Atas Panggung

Widi Vierratale dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Sulawesi pada Rabu (16/11/2022) karena membuka baju di atas panggung.

Saat itu, Widi hanya menyisakan bra dan celana sport berwarna hitam.

Aksinya pun disorot dan menjadi perhatian masyarakat.

Karena aksi melepas baju di atas panggung itu, Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widi Vierratale ke polisi terkait UU Pornografi.

Tuntutan laporan itu, Widi dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Menurut pelapor, tindakan Widi Vierratale itu sudah merusak dan melanggar norma budaya masyarakat orang Palu.

Mereka takut diazab akibat dari perilaku itu, seperti bencana tsunami pada tahun 2018 silam.

(*)