Find Us On Social Media :

Putusan Terhadap Ustaz Yusuf Mansur Ditunda, Majelis Hakim Sarankan Kedua Belah Pihak Ambil Jalan Damai

By Hana Futari, Kamis, 24 November 2022 | 13:18 WIB

Agenda putusan sidang dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur awalnya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/11/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Sidang putusan kasus wanprestasi dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur resmi ditunda, Kamis (24/11/2022).

Pembacaan putusan terhadap Ustaz Yusuf Mansur pun kembali dijadwalkan pekan depan, Kamis (1/12/2022).

"Putusan belum bisa dibacakan," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (24/11/2022).

"Sidang ditunda hingga 1 Desember 2022," tutup majelis hakim.

Sementara menunggu waktu satu minggu, majelis hakim menyarankan agar kedua belah pihak kembali melakukan mediasi.

Hal tersebut disarankan agar terdapat jalan damai yang bisa ditempuh oleh pihak tergugat dan penggugat.

"Saya beri waktu satu minggu untuk mediasi, terlepas ada perdamaian atau tidak putusan akan dibacakan 1 Desember mendatang," kata Hakim Ketua.

Hakim pun berharap agar ada jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak penggugat dan Ustaz Yusuf Mansur.

"Saya dorong kedua belah pihak untuk berdamai, karena berdamai itu indah," imbuh Hakim Ketua.

Dipantau Grid.ID, Ustaz Yusuf Mansur absen dalam persidangan ini.

Ustaz Yusuf Mansur hanya didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Sidang Ustaz Yusuf Mansur Kasus Wanprestasi dengan Agenda Putusan Resmi Ditunda Lantaran Hal Ini

Sama seperti Ustaz Yusuf Mansur, pihak penggugat juga tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tony.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus wanprestasi tersebut bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan bisnis kepada jamaahnya.

Bisnis itu sendiri bergerak di bidang investasi hotel dan apartemen di bilangan Tangerang, Banten.

Akan tetapi, bisnis tersebut mengalami kendala.

Ustaz Yusuf Mansur mengaku telah mengembalikan dana kepada investor.

Akan tetapi, 12 orang dari investor mengaku belum mendapatkan pengembalian dana.

Lantaran perkara tersebut, Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten oleh 12 investor tersebut.

(*)