Find Us On Social Media :

Genjot Pemerataan Harga BBM, BPH Migas Operasikan 423 Penyalur BBM Satu Harga

By Nana Triana, Rabu, 30 November 2022 | 11:31 WIB

Seremonial peresmian penyalur BPH Migas di tiga daerah.

Grid.ID - Demi mewujudkan pemerataan energi di seluruh wilayah Indonesia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencanangkan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) Satu Harga. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh mahalnya harga BBM di beberapa daerah, terutama di Indonesia bagian timur.

Selain dapat menggerakkan sektor-sektor ekonomi domestik masyarakat, kebijakan BBM satu harga juga diharapkan dapat menurunkan harga sembako, meningkatkan kualitas pendidikan, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, implementasi kebijakan BBM Satu Harga berfokus untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sejak 2017. Diketahui bahwa akses masyarakat di wilayah-wilayah tersebut terhadap energi masih sangat terbatas sebelumnya. 

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Adapun PKS tersebut berisi tentang pembinaan dan pengawasan dalam pengendalian konsumen pengguna bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di provinsi, kabupaten, dan kota.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa PKS tersebut bertujuan untuk membuat pedoman dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dan Kemendagri sebagai pengampu pemda.

“Utamanya dalam pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite agar tepat sasaran," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Erika menjelaskan, terdapat tiga ruang lingkup dari kerja sama antara BPH Migas dan Ditjen Bangda Kemendagri. Pertama, memberikan fasilitas penyediaan data dan informasi konsumen pengguna.

Kedua, memberikan fasilitas peran pemerintah daerah (pemda) provinsi, kabupaten, dan kota dalam pelaksanaan instrumen pengendalian penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP. Ketiga, melakukan pembinaan dan pengawasan. 

Menurut Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, kegiatan tersebut dipandang cukup penting sebagai upaya mendukung pengawasan pengguna BBM bersubsidi.

“Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kami bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu,” imbuhnya.