Find Us On Social Media :

Ricky Rizal Disebut Masih Menutup-nutupi Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Majelis Hakim: Ingat Anak dan Istrimu

By Corry Wenas Samosir, Senin, 5 Desember 2022 | 15:34 WIB

Terdakwa Ricky Rizal jadi saksi di sidang Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Terdakwa Ricky Rizal jadi saksi di sidang Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun dalam sidang Majelis Hakim menilai kesaksian Ricky Rizal tidak masuk akal.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta Ricky untuk berkata jujur. Sebab jika Ricky Rizal berbohong justru akan memperberat hukumannya.

Selain itu hakim mengingatkan Ricky jika ada keluarga yang mendoakannya agar hukumannya diringankan.

"Cobalah kamu ingat anak istrimu. Mereka di sana mendoakan semoga kamu bisa mendapatkan keringanan, tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu," ujar Majelis Hakim Wahyu Iman dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Saya ingatkan kepada saudara, saya ndak butuh pengakuan saudara karena dari awal jelas, kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer. Bukan kesaksian dari saudara," ucap.

"Tapi kalau cara mu berbohong seperti ini, saya cuma ingetin saudara kasihan anak istrimu di rumah paham?" imbuhnya.

Hakim menilai, Ricky masih berusaha menutup-nutupi peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

Terlebih, dalam pengakuannya saat diperiksa Propam Polri juga Ricky mengikuti skenario Ferdy Sambo.

“Kamu menutupi segala sesuatu yang sudah terjadi, masih kamu tutupin di persidangan ini. Kalau saudara bercerita begitu, bagaimana saudara bercerita di depan Provos, skenario seperti itu. Bahwa saudara menghindar saat saudara Richard menembak-nembak dengan Yosua. Bagaimana saudara bisa bercerita seperti itu? Dari awal saudara sudah tahu skenarionya seperti ini,” ucap Wahyu.

"Dari peristiwa saudara meninggalkan rumah Magelang sampai di rumah Saguling, itu cerita saudara sudah tidak masuk di akal. Kami mengingatkan keterangan saksi-saksi lain. Saudara ini hanya bersaksi untuk mereka berdua. Tapi seolah-olah saudara ingin tidak terlibat. Saudara nggak tahu apa-apa, kalau ngomong kaya gitu seharusnya dari awal saudara ngaku ini loh faktanya seperti ini, tapi kan saudara ikut membuat skenario ini, benar nggak?” tambahnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pakai Nama Ricky Rizal untuk Buka Rekening dan Beli Motor 

"Siap, jadi saya sampaikan yang mulia untuk skenario disampaikan bapak juga di Provos yang mulia,” jawab Ricky.

Diketahui dalam sidang ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya adalah terdakwa namun kali ini Ricky bersaksi.

Pada sidang sebelumnya Eliezer sudah bersaksi untuk Ricky dan Kuat.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)