Find Us On Social Media :

Akui Salah Beri Perintah Memusnahkan Rekaman CCTV Saat Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Siap Dihukum

By Annisa Dienfitri, Sabtu, 17 Desember 2022 | 07:10 WIB

Ferdy Sambo jadi saksi di sidang Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Ferdy Sambo menyatakan bakal bertanggung jawab atas perbuatannya memerintah untuk merusak dan menghilangkan barang bukti CCTV.

Hal itu dikatakan Ferdy Sambo saat jadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan penembakan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Saya perintah Hendra menurut saya tidak salah, cek dan amankan."

"Yang salah saya adalah perintah menghapus, memusnahkan CCTV," ucap Ferdy Sambo.

Karenanya, suami Putri Candrawathi ini menyatakan siap bertanggung jawab atas kesalahan yang ia perbuat.

Menurut Sambo, saat itu tak satu pun anak buahnya yang mengetahui bahwa skenario tembak-menembak hanya karangan belaka.

Alhasil, anak buahnya hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Sayangnya, anak-anak buah Sambo terlanjur kena getahnya sampai harus mendapat sanksi dari institusi.

"Dalam sidang kode etik, saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah, tidak ada yang saya beritahu tentang cerita itu."

"Tapi apa yang terjadi, mereka semua dipermasalahkan karena bekerja dengan saya," ujar Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Perintangan Penyidikan Mantan Anak Buahnya, Irfan Widyanto