Find Us On Social Media :

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

By Corry Wenas Samosir, Senin, 19 Desember 2022 | 10:50 WIB

Sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (19/12/2022).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ada 5 saksi yang dihadirkan dalam sidang, yakni saksi ahli dan saksi mahkota.

"Dua-duanya (saksi ahli dan saksi mahkota)."

"Untuk saksi mahkota ya di antara para terdakwa. Kalau ahli dari ahli ITE dan ahli pidana," kata Djuyamto saat awak media hubungi.

Kelima ahli tersebut memiliki latar belakang keahlian yang berbeda-beda, yaitu forensik, digital forensik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), dan kriminologi.

Lima ahli yang didatangkan oleh JPU ialah Farah P. Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof. Dr. Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo.

Baca Juga: Akui Salah Beri Perintah Memusnahkan Rekaman CCTV Saat Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Siap Dihukum

Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)