Find Us On Social Media :

Saksi Ahli Forensik Sebut Penembakan Brigadir J, Mulai dari Kepala Hingga Jari Tangan Manis

By Corry Wenas Samosir, Senin, 19 Desember 2022 | 12:47 WIB

Sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah dihadirkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Dia dihadirkan sebagai saksi ahli Forensik dan Medikolegal.

Farah mengungkapkan tembakan yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Farah mengatakan ada dua tembakan fatal yang mengakibatkan kematian Yosua, yakni di dada dan kepala belakang sisi kiri.

"Dari tujuh buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sisi kanan, kedua luka tembak masuk yang kami temukan kepala belakang sisi kiri," ujar Farah dalam sidang.

Selain itu, Farah juga menuturkan waktu kematian Yosua diperkirakan dua hingga enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar pada 8 Juli 2022.

Farah menjelaskan alur peluru yang menyebabkan Brigadir J tewas.

"Untuk menilai saluran luka atau lintasan anak peluru masuk ke dalam tubuh, dari kepala bagian belakang itu dia menembus rongga kepala, mengenai tulang tengkorak, kemudian mengenai otak, kemudian dia keluar pada atap tulang tengkorak dan keluar di daerah hidung," paparnya.

Farah juga menjelaskan bahwa ada luka tembak di bagian bibir hingga puncak bahu kanan.

"Kemudian luka tembak kedua di bibir bagian bawah sisi kiri, itu salurannya kami periksa mengenai bibir bawah sisi kiri masuk mengenai rahang bawah sisi kanan, kemudian mematahkan tulang rahang dan keluar di leher sisi kanan."

Baca Juga: Akui Salah Beri Perintah Memusnahkan Rekaman CCTV Saat Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Siap Dihukum