Find Us On Social Media :

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Ahli Forensik di Sidang Ferdy Sambo Dkk

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 21 Desember 2022 | 11:39 WIB

Sidang Ferdy Sambo dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang Ferdy Sambo dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J beragendakan mendengarkan saksi ahli hukum pidana dan ahli psikologi forensik.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi ahli yang diperiksa kali ini, dua ahli hukum pidana dan satu ahli psikologi forensik.

Adapun mereka yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Effendi Saragih, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Alfi Sahari, dan Ahli Psikoligi Forensik Reni Kusumowardhani yang juga merupakan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Grup WA dimaksud dibuat pada 11 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).