Find Us On Social Media :

Jika Tidak Segera Dioperasi, Nikita Mirzani Bisa Alami Kelumpuhan Akibat Pengeroposan Tulang, Kuasa Hukum: Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?

By Virgilery Levana Clarence, Jumat, 23 Desember 2022 | 14:37 WIB

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani mengonfirmasi jika kliennya, Nikita Mirzani sedang menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan.

Diketahui jika Nikita sudah dirawat di rumah sakit sejak Kamis (22/12/2022), pukul 14.00 WIB dengan didampingi oleh pihak Rutan dan juga kuasa hukumnya.

Berdasarkan informasi, Nikita mengalami pengeroposan di bagian tulang belakang dan mulai menjalar hingga ke bagian tulang lehernya.

Fahmi mengatakan jika melihat kondisi kliennya ini dan berdasarkan rekomendasi dokter, Nikita harus segera mendapatkan tindakan operasi untuk masalah tulangnya.

Diperkirakan, Nikita akan mendapatkan tindakan operasi setelah tanggal 29 Desember 2022.

"Harus segera dioperasi, kalau tidak dioperasi dalam waktu dekat, setidaknya setelah tanggal 29," ujar Fahmi Bachmid di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).

Namun jika Nikita memilih untuk tidak mengambil tindakan operasi, maka dirinya harus menjalankan terapi.

Jika tidak, Nikita Mirzani bahkan bisa mengalami kelumpuhan karena penyakitnya tersebut.

"Tapi harus dilakukan sejenis terapi supaya dia tidak semakin berbahaya kondisi kesehatannya," tuturnya.

"Yang terjelek menurut dokter tuh dalam keadaan lumpuh," lanjutnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dirawat di RS karena Pengapuran Tulang, Fahmi Bachmid Sebut Kliennya Harus Segera Dioperasi: Rekomendasi Dokternya