Find Us On Social Media :

BEJAT! 2 Remaja Bunuh Ibu dan Bayinya Berusia 9 Bulan di Riau, Pelaku Cuma Terancam 10 Tahun Penjara!

By None, Senin, 26 Desember 2022 | 15:12 WIB

Ilustrasi pembunuhan karyawan toko buah di Serpong.

Grid.id - Kisah tragis kematian seorang ibu dan bayinya di Riau terungkap.

Sebelumnya, mayat seorang wanita berinisial A (45), warga Dusun Sungai Kemiri, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan bayinya ditemukan di semak-semak.

Mirisnya, kematian wanita berinisial A itu direkayasa menyerupai korban pemerkosaan.

Belakangan diketahui pemicu pembunuhan itu sepele. Pelaku sakit hati dimarahi suami sekaligus ayah sang bayi gara-gara knalpot brong.

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus itu dan membekuk dua orang pelaku pembunuhan pada Jumat (23/12/2022).

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso yang memimpin ekspos pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Kapolres menyampaikan kejadian pembunuhan terjadi pada Rabu (21/12/2022).

Pada saat ekpos yang dilakukan oleh Polres Inhu, Sabtu (24/12/2022), disampaikan bahwa pelaku pembunuhan berjumlah dua orang yang masih remaja, yakni F (15) dan NA (17). Keduanya kompak melakukan pembunuhan karena kesal sering dimarahi oleh suami korban.

"Pelaku sakit hati karena sering dimarahi suami korban, jika teman temannya datang bawa motor dengan knalpot suara besar sehingga menganggu tidur anak korban yang masih bayi," ujar Alponso.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa pelaku membunuh para korban dengan dua perlakuan.

"Pelaku berinisial F menghabisi nyawa korban atas nama Artia di belakang rumahnya dengan cara memukul kepalanya dengan besi bekas shock breaker sepeda motor sebanyak satu kali dan memukul bagian lehernya sekali sehinngga korban terkapar di tanah dengan kepala berdarah tak berdaya," terang Alponso.

Baca Juga: GEMPAR, Mayat Wanita Tanpa Busana Terikat Rafia Ditemukan di Sebuah Kamar Kos, Diduga Dihabisi Sosok Ini

Pelaku berinisial F juga mengikat leher korban dengan karet ban memastikan korban meninggal dunia.

F sempat membersihkan darah di kepala korban dengan air yang ada di dalam ember berwarna kuning.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak yang berada tak jauh dari rumah.

Di sana pelaku juga membuka celana dalam korban dan mengembangkan kedua kaki korban dan menaikan baju korban seolah-olah korban dirudapaksa.

"Hal itu dilakukan pelaku sekan-akan korban menjadi korban perkosaan," ujar Kapolres.

Sedangkan pelaku lainnya, berinisial NA membunuh bayi A dengan memasukkan mayat bayi ke dalam karung yang sudah disediakan oleh pelaku F sebelumnya dari rumah.

"Mayat bayi tersebut dibuang oleh pelaku NA ke semak-semak tak jauh dari mayat ibunya," ungkap Alponso.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan aparat kepolisian.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu batang besi shock breaker dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Kronologis Penangkapan Pelaku

F dan NA sebelumnya diringkus polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu.

"Dua orang pelaku pembunuhan yang kami amankan, berinisial F (15) dan NA (17). Mereka masih di bawah umur," ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022) malam.

Kedua pelaku merupakan warga Desa Pematang Jaya. Pelaku F berstatus putus sekolah, sementara NA bekerja sebagai petani.

Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat, pada Jumat (23/12/2022), dua hari setelah penemuan mayat ibu dan anak itu.

"Pelaku F kami tangkap saat berada di lapangan futsal, sedangkan pelaku NA ditangkap di rumahnya," jelas Bachtiar.

Baca Juga: Bharada E Rayakan Natal dari Balik Jeruji, Ronny Talapessy Kunjungi Kliennya Bersama Orang-orang Spesial Ini

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, besi shockbreaker motor, cangkul, ember, pakaian, karung, anting emas, dan sebuah ponsel.

Bachtiar menyatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal 10 tahun penjara," kata Bachtiar.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kematian Bayi dan Ibu di Riau Direkayasa Seperti Korban Rudapaksa, Mayat Dibuang ke Semak

(*)