Find Us On Social Media :

UPDATE Kasus Penculikan Malika di Gunung Sahari, Inilah Sosok Pelaku, Ternyata Mantan Napi yang Terjerat Pencabulan Anak!

By None, Senin, 2 Januari 2023 | 11:19 WIB

Kasus penculikan anak di Gunung Sahari oleh seorang pemulung mulai terungkap

Grid.id - Kasus penculikan anak bernama Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Jakarta akhirnya terungkap sedikit demi sedikit.

Berdasarkan rekaman CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat, polisi akhirnya mengetahui beberapa fakta baru.

Dua fakta terbaru yang berhasil diungkap adalah identitas pelaku serta gerobak pemulung yang dijual pelaku dengan harga Rp 400 ribu kepada seorang pengumpul barang bekas berinisial MR.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebut, pelaku menjual gerobaknya itu pada Rabu, (7/12/2022) kepada MR.

"Kami sudah berhasil mengamankan gerobaknya yang dijual di Pasar Poncol Senen," ujar Komarudin saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022).

Komarudin melanjutkan, dalam sisi yang berbeda, CCTV pada ruas jalan tersebut menampilkan aktivitas pelaku yang kerap tidur di emperan toko.

"CCTV yang kami temukan menangkap tampilan orang yang diduga mirip dengan apa yang disampaikan oleh keterangan saksi-saksi," kata Komarudin.

"Di antaranya, ciri-ciri menggunakan topi berbaju lengan panjang, kadang hitam kadang putih celana kain warna hitam kemudian membawa gerobak dengan ciri-ciri khusus," sambungnya.

Atas dasar petunjuk tersebut, kata Komarudin, pihaknya melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap pelaku.

Komarudin juga sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sudah menaikkan status sebagai penyidikan, mengingat para saksi sudah kami BAP. Dan per-kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO yang sudah tersebar," ungkapnya.

Mantan napi

Polisi menemukan petunjuk baru terkait kasus penculikan anak berusia enam tahun, di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022) lalu.

Pelaku diidentifikasi polisi sebagai Iwan Sumarno (42), warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Rupanya, ia merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas 2021 lalu, dari rumah tahanan di Bandung, atas kasus pencabulan anak.

Baca Juga: Tragedi Penculikan oleh Pemulung di Gunung Sahari, Tersangka Sempat Pesan Makan hingga Sewa Benda Ini Sebelum Bawa Kabur Anak Orang

Komarudin menyebut, pelaku bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin.

Rupanya, ia merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas 2021 lalu, dari rumah tahanan di Bandung, atas kasus pencabulan anak.

Komarudin menyebut, pelaku bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin.

Selain itu, dirinya juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.

Baca juga: Pengakuan Penculik Malika Ini Buat Pedagang Ayam Goreng di Gunung Sahari Tak Curiga

Hal tersebut diketahui setelah polisi menyisir rekaman CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Diketahui, pelaku kerap berpindah-pindah tempat dari satu emperan toko ke emperan toko lainnya.

"Kami juga menyisir dari tayangan ataupun tangkapan CCTV dan kami menemukan wajah identitas seperti ini (bertopi, memakai kaus hitam, dan baju hitam)," ujar Komarudin.

Dalam foto yang berhasil didapatkan polisi, pelaku nampak mengenakan baju berwarna hitam dan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dapat kami telusuri dan kami menemukan identitas dari KTP terduga pelaku yang dimana orang mengatakan kalau dia itu Herman, orang tua M mengenalnya Yudi, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno," ungkap Komarudin.

Sementara, lanjut Komarudin, warga Rorotan lebih mengenal Iwan dengan sebutan Jacky.

Informasi-informasi tersebut, semakin memperkuat bahwasannya orang dalam foto tersebut adalah pelaku. Ditambah lagi, para saksi dan orang tua korban sudah diperlihatkan dan meyakini hal tersebut.

"Dengan vonis tujuh tahun penjara, dia diperkirakan bebas sekitar tahun 2021. Ini bukti bahwa yang bersangkutan dipenjara pada 2014," kata Komarudin.

"Kalau misalkan ada remisi, berarti sekitar 2020 atau 2021 bebasnya. Nah kaitannya tadi pada Juli 2022, dia diamankan oleh warga Pademangan atas kasus penggelapan motor," sambungnya.

Baca Juga: Divonis Tak Bisa Miliki Keturunan, Wanita di Sumatera Utara Nekat Menyamar Jadi Perawat dan Culik Bayi Berusia 3 Hari

Berkat hal tersebut, Komarudin mengucapkan terima kasih, atas keterangan tersebut, pihaknya bisa mengenali wajah pelaku.

Selain itu, bukti lain yang memperkuat kebenaran identitas pelaku adalah keterangan mantan istrinya, yang telah putus komunikasi sejak satu tahun lalu.

Menurutnya yang juga diikuti oleh keterangan orang-orang sekitar, benar bahwa pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan kerap tidur sembarangan di emperan toko.

"Itu juga termasuk salah satu faktor kesulitan kami," ujarnya.

Oleh karenanya, Komarudin meminta kepada siapapun yang menemukan pelaku, bernama Iwan Sumarno, alias Yudi alias Herman, alias Jacky, bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi atau melalui nomor telepon 0877-0097-7999.

"Kami mohon bantuan masyarakat Indonesia dimanapun berada, yang menemukan orang yang mirip seperti yang tadi sudah kami sampaikan, mohon laporkan kepada kamu berikut dokumentasi," kata Komarudin.

"Jangan melakukan upaya ataupun tindakan main hakim sendiri, karena negara kami negara hukum, silahkan melaporkan kepada kami, biar kami amankan dan memproses yang bersangkutan," tandasnya. (M40).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Temukan Gerobak Milik Penculik Anak di Pasar Poncol: Sudah Dijual ke Sesama Pemulung

(*)