Find Us On Social Media :

Saksi Ahli Ringankan Kuat Ma'ruf, Sebut Sopir Keluarga Ferdy Sambo Tak Ada Motif dalam Pembunuhan Berencana

By Hana Futari, Senin, 2 Januari 2023 | 12:59 WIB

Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023)., Senin (2/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Saksi ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan dihadirkan untuk meringankan Kuat Ma'ruf yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Muhammad Arif Setiawan dihadirkan dalam sidang yang dijalani Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Di hadapan majelis hakim, Muhammad Arif menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum Kuat Ma'ruf.

Pertanyaan tersebut meliputi keterkaitan motif dengan pembuktian pasal 339 KUHP dan 340 KUHP yang menjerat Kuat Ma'ruf.

Menurutnya, motif tidak tedapat dalam unsur delik Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan 340 KUHP perihal pembunuhan berencana.

Muhammad Arif awalnya menjelaskan terkait pengertian motif dan kaitannya dengan niat.

Kalau dikaitkan dengan persoalan delik yang ditanyakan berkaitan 338 KUHP dan 340 KUHP, maka betul di dalam delik yang dimaksud itu, motif tidak termasuk sebagai unsur delik," kata Muhammad Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian dia mengatakan motif dapat mempermudah untuk menentukan unsur yang berbentuk kesengajaan.

Hal tersebut lantaran, kesengajaan merupakan sesuatu yang harus dibuktikan, berupa mengetahui, dan memahami suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Motif juga menurutnya dapat memudahkan untuk mengetahui niat seseorang dalam tindakannya.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum: Dia Sendiri Tidak Tahu Menahu