Find Us On Social Media :

Saksi Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akui Laporan Kekerasan Seksual di Polres Jakarta Selatan Kurang Tepat

By Annisa Dienfitri, Selasa, 3 Januari 2023 | 12:13 WIB

Saksi meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Said Karim saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertahankan motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akibat peristiwa kekerasan seksual.

Namun, meski mengaku mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang, Putri Candrawathi tidak melakukan visum.

Padahal menurut Said, visum merupakan salah satu bukti adanya tindak pidana kekerasan seksual.

"Kalo menurut pendapat saya bahwa visum ini adalah memang salah satu bukti yang dapat membuktikan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan," jelas Said.

Walau demikian, Said membantah bahwa visum merupakan satu-satunya alat bukti kekerasan seksual.

"Tapi tidak berarti tidak adanya visum, peristiwa pelecehan dianggap tidak terjadi. Itu hanya salah satu alat bukti," tandasnya.

(*)