Find Us On Social Media :

Fakta-fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J yang Diungkap Jaksa, Berduaan di Kamar hingga Ogah Lakukan Visum

By Mentari Aprelia, Selasa, 17 Januari 2023 | 13:09 WIB

Jaksa tuding Putri Candrawathi selingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Namun, kuasa hukum Putri Candrawathi membantah adanya perselingkuhan Brigadir J dan istri Ferdy Sambo tersebut.

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Menurut Arman, jaksa penuntut umum hanya berasumsi soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua, seperti tercantum surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan hanya didasarkan pada hasil tes poligraf yang mereka nilai cacat hukum.

"Dan bertentangan dengan 2 alat bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," ujar Arman.

Arman mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologi forensik itu ahli justru menyampaikan keterangan Putri tentang dugaan kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel.

"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," ucap Arman.

(*)