Find Us On Social Media :

Fakta-fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J yang Diungkap Jaksa, Berduaan di Kamar hingga Ogah Lakukan Visum

By Mentari Aprelia, Selasa, 17 Januari 2023 | 13:09 WIB

Jaksa tuding Putri Candrawathi selingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Setelah sekian lama sidang terhadap kasus pembunuhan Brigadir J digelar, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kesimpulan atas hubungan Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, selama ini Putri Candrawathi bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Hal ini disebut-sebut menjadi alasan Ferdy Sambo nekat membunuh Brigadir J.

Namun, jaksa justru mengungkapkan hal lain dalam dokumen tuntuan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Secara mengejutkan, jaksa justru menyebut bahwa Putri Candrawathi bukannya dilecehkan oleh Brigadir J, melainkan berselingkuh dengan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Pernyataan jaksa ini didasarkan atas sejumlah fakta yang ditemukan selama persidangan.

Indikasi Putri Candrawathi Bohong dari Ahli Poligraf

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan,"

"'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?'," kata jaksa seperti dikutip dari GridPop.ID, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Sidang Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Suami Putri Candrawathi Ambil Senjata Brigadir J Agar Mudahkan Rampas Nyawa Yosua

Bharada E dan Susi Tak Tahu Apa-apa

Setelahnya, jaksa menambahkan kesaksian Bharada E dan Susi yang tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.

Putri Candrawathi Tidak Melakukan Visum

Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu.

Padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Putri tak melakukan visum dengan alasan trauma.

Putri Candrawathi Memanggil Brigadir J ke Kamar

Putri Candrawathi sempat bertemu dengan Yosua selama 10 -15 menit di dalam kamar tertutup.

Pertemuan ini terjadi lantaran pihak Putri sendiri yang memanggil Yosua ke kamarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Tuntutan Atas Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Ferdy Sambo Membiarkan Putri Pulang ke Jakarta dengan Brigadir J

"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Namun, kuasa hukum Putri Candrawathi membantah adanya perselingkuhan Brigadir J dan istri Ferdy Sambo tersebut.

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Menurut Arman, jaksa penuntut umum hanya berasumsi soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua, seperti tercantum surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan hanya didasarkan pada hasil tes poligraf yang mereka nilai cacat hukum.

"Dan bertentangan dengan 2 alat bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," ujar Arman.

Arman mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologi forensik itu ahli justru menyampaikan keterangan Putri tentang dugaan kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel.

"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," ucap Arman.

(*)