Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Sampaikan Rasa Putus Asa dalam Pembacaan Pleidoi Hari Ini

By Virgilery Levana Clarence, Selasa, 24 Januari 2023 | 16:39 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Mantan Kadivpropam sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo jalani sidang pembacaan nota pembelaan, hari ini, Selasa (24/1/2023).

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya akan memberikan judul nota pembelaan miliknya sebagai 'Pembelaan yang Sia-sia'.

Hal ini dikarenakan dirinya merasa terdapat tekanan luar biasa hingga caci maki yang diarahkan kepada dia dan keluarganya karena kasus ini.

Karena itu, Ferdy Sambo mengakui bahwa tak jarang dia merasa ada rasa keputusasaan dan frustasi karena hal tersebut.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-Sia'."

"Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," ujar Ferdy Sambo.

Bahkan Ferdy Sambo mengetahui bahwa sudah banyak tuduhan yang ditempatkan kepada dirinya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim," ungkapnya.

Karena itu, Ferdy Sambo menyampaikan jika tidak ada ruang sedikitpun bagi dia untuk menjelaskan pembelaan dari sudut pandangannya.

Meskipun sudah menyampaikan pembelaan, dia merasa bahwa tidak akan ada yang akan menerima penjelasan yang dia sampaikan.

"Rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan."